
- Kunci PSR Bibit Unggul Bersertifikasi, Bagi yang Bermain Siap-siap Penjara 5 Tahun
- Kemenkum dan HAM Riau Sukseskan Verifikasi dan Akreditasi PBH,Rahman Adrian: Terimakasih Pak Yasona
- Effendi Sianipar Ingin Kader PDI Perjuangan jadi Pengusaha Sektor Pertanian
- Lampu Kantor Pemerintah Kampar Normal, PLN Tetap Memberikan Pelayanan Kepada Seluruh Masyarakat
- Lampu Kantor Pemerintah Kampar Normal, PLN Tetap Memberikan Pelayanan Kepada Seluruh Masyarakat Kamp
- Kapolda Riau bersama LBH Indragiri Tahlilan dan Doa Bersama Santri
- WASPADA...Ada Jejak Harimau di Ukui Dua, BKSDA Riau Pasang Kamera Trap
- Bikin Belajar Online Tambah Seru? #KenapaNggak
- Latih Masyarakat Membuat Tempe,Effendi Sianipar bersama Yayasan SBUIR Ingin Menembus Pasaran Dunia
- Jangan Mudah Percaya Terhadap Kritik
Terdakwa Pidana Pemilu Duduk di Kursi Pesakitan, Ini Hakim yang Menyidangkan
Berita Terkait
- Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Ini Catatan Pilkada Inhu 2020 Saat Rapat Pleno di KPUD 0
- Diduga Oknum Kades dan Pejabat Aktif di Paslon Rajut,Maruli Manik:Buktinya di WAG Binwas Kades Inhu 0
- Ukir Angka 5, Kami Inginkan Paslon Pakai Tanjak dan Belangkon Memang di Pilkada Inhu 20200
- Wartawan Ceritakan Kebaikan Alm Bang Ilo ke Cawabup Yoghi Susilo 0
- MANTAP... Pengurus PAC Pemuda Pancasila Sei Lalak Resmi Dilantik0
- Iyeth Bustami : Niat Saya Tulus dan Ikhlas Bangun Bengkalis0
- Hilangkan Makan dan Minum saat Rapat Wakil Ketua DPRD Suwardi:Kami Ikut Rasakan Penderitaan Rakyat0
- Fraksi PKB DPRD Inhu: Poin Nomor 5 dan 6 Menohok Sebelah, Ada \"Wayang Zulpen\" Dalam Paripurna0
- Miris Nasib Sekolah, Suharto: 95 Kepsek Hanya Dijabat Plt Saja, Ada Apa?0
- Ini Baru Bupati Inhu 2021-2026, Kunjungi Korban Kebakaran di Batang Cenaku,Didoakan Nomor 3 Terpilih0
Berita Populer
- Wakil Rakyat Dengar Ini, Calon Bidan: Jika Ingin Melahirkan Silakan ke Gedung DPR
- Gebrakan Kabareskrim Polri Menghantam Mafia Migas
- Allahuakbar, Takbir Berkumandang Saat Laskar FPI Diberangkatkan ke Donggala dan Palu
- Pengamat: Ada yang Janggal,Hakim dan Jaksa Kabulkan Pengunduran Kasmarni sebagai Saksi
- Kediaman DH Disambangi KPK, Ada Apa?
- Lucu, Isi Ceramah UAS, Coblos Nomor....
- Mantap...KPK Bergerak, Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
- Ini Baru Kepala Daerah,Naik Pesawat Hercules, Pastikan Rakyatnya Ditenda Pengungsian
- Waduh, KPK: Ada Aliran Dana Dugaan Suap Proyek Jalan Mengalir ke DPRD Bengkalis
- Akhirnya, Ketua DPRD Ini Ditetapkan KPK Tersangka,Terkait Pengesahan APBD 2015-2018

INHU- Pengadilan Negeri (PN) Rengat agendakan sidang perdana perkara tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dimana perkara kali ini dengan enam terdakwa 1 Kepala dinas dan 5 kepala desa.
Pelaksanaan sidang perdana setelah pada Senin (25/1/2021) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melimpahkan berkas dan terdakwa kepada PN Rengat. Dimana sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Selasa (26/1/2021) pukul 16.00 WIB.
Enam terdakwa yang akan disidangkan diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro (46). Suherman (32) Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.
Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa, JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas terdakwa kepada pihaknya. "Enam terdakwa bersama enam berkas perkara tindak pidana Pilkada sudah dilimpahkan pada Senin sore dan langsung dijadwalkan untuk disidangkan," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa diantaranya, Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis. Pada sidang tersebut dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Dimana ke enam terdakwa tidak netralitas dan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu Rezita Meylani Yopi SE-Drs H Junaidi Rachmat MSi (Rajut) nomor urut 2 pada Pilkada serentak 2020 lalu.
Ke enam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon, melalui percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu. ***