- Merajut Kasih di Bulan Suci Ramadhan, Effendi Sianipar Gelar Sosialisasi 4 Pilar
- Permas Lampri Bebagi dan Peduli di Bulan Suci Ramadhan
- Dana BOP jadi Sorotan Kajari Kuansing
- Terima Mandat Pembentukan HNSI Bengkalis, H Mawardi Segera Gelar Muscab
- Kajari Minta ASN di Kuansing Jaga Integritas Diri
- Kejari Kuansing Hadiman Ingatkan Kepala Desa, Jangan Ada Penyimpangan
- Kejari Kuansing Kembali Sorot Selisih Pembayaran Uang Perumahan
- Bersama Anak Yatim Doa Bersama , Kapolda Riau M Iqbal dan Ketua NU Riau Rusli Ahmad Saling Mendoakan
- DPC SPRMII Dumai Nilai Kenaikan UMK 2022 Tidak Sesuai Dibanding Kebutuhan Masyarakat
- Sikat Mafia Tanah, Kajari Kuansing Juga Bentuk Satgas Pembasmi
Bupati Solsel Muzni Kembali Dipanggil KPK
Berita Terkait
- Bravo TNI, Usai Berdialog bersama Marinir Massa Turun dati Fly Over Slipi0
- Pak Presiden Mahasiswa Bergerak, Protes UU KPK0
- Pencuri Motor CARI MATI, Anggota TNI Tewas Dibacoknya0
- SELASA, Mahasiswa Sebut akan Demo Lebih Besar di DPR 0
- Bentrokan di DPRD Jabar 87 Mahasiswa Terluka0
- Gawat, KPK OTT Direksi di Perum Perindo0
- KPK Kejar Saksi,Terkait Aliran Dana Imam Nahrawi0
- Menghalau Senja, Kala Industri Kayu Lewat Skema Dana Bergulir0
- Ulah Pembakar Lahan KURANG AJAR, Tim Reaksi Cepat Sisir Desa-desa0
- AWASI, KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 20190
Berita Populer
- Wakil Rakyat Dengar Ini, Calon Bidan: Jika Ingin Melahirkan Silakan ke Gedung DPR
- Gebrakan Kabareskrim Polri Menghantam Mafia Migas
- Allahuakbar, Takbir Berkumandang Saat Laskar FPI Diberangkatkan ke Donggala dan Palu
- Pengamat: Ada yang Janggal,Hakim dan Jaksa Kabulkan Pengunduran Kasmarni sebagai Saksi
- Kediaman DH Disambangi KPK, Ada Apa?
- Lucu, Isi Ceramah UAS, Coblos Nomor....
- Mantap...KPK Bergerak, Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
- Ini Baru Kepala Daerah,Naik Pesawat Hercules, Pastikan Rakyatnya Ditenda Pengungsian
- Waduh, KPK: Ada Aliran Dana Dugaan Suap Proyek Jalan Mengalir ke DPRD Bengkalis
- 7 Bulan Baru Ditanam Sawit di Muara Dua Sudah Berbuah Dompet, Petani: Sujud Syukur Kepada Allah SWT

Keterangan Gambar : (Ilustrasi/internet)
JAKARTA (SUARARAYA.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Muzni dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK).
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria sebagai saksi untuk tersangka MYK terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Yamin Kahar, KPK juga telah menetapkan Muzni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun pemanggilan Muzni pada Rabu ini untuk diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, Muzni terakhir diperiksa KPK pada 5 September 2019. Saat itu, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Muzni mengaku dikonfirmasi soal struktur organisasi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh struktur organisasi apa yang dimaksudnya tersebut.
"Baru menstruktur organisasi apa segala macam," ucap Muzni.
Ia juga mengaku tidak dikonfirmasi KPK soal penerimaan uang terkait kasus tersebut.
"Belum, belum," kata dia.
KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni dan Kahar sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.***
Sumber: antaranews.com/suararaya.com