- Mantap...KPK Geledah Tiga Lokasi di Dumai, 2 Rumah Pengusaha
- Kapolda Riau Perintahkan Tangkap Sampai Dapat Tahanan Kabur
- Ukur Ulang HGU Perusahaan, Pengusaha Sawit Wajib Alokasikan 20% bagi Rakyat
- Mantap... Kapolri dan Jaksa Agung Sudah Laporkan LHKPN, Pejabat Lain Jangan Lupa
- Dandim 0301 Mendoakan Pratu Wilmar Pasaribu di Sea Games 2019
- Pelaku Illegal Tapping (Lincah),Dijaga PT ABB dan PT DW,16 Lobang Bekas Pencurian Ditemukan (5)
- Dewan Pers Wajib Berperan Aktif Bangun Kesadaran ‘Media Literate’
- Guru Harus Berinovasi di Era Teknologi
- KPK Cegah Dadang ke Luar Negeri
- PMN Bulog Dinilai Belum Tepat Sasaran
PT Pechtech Tak Kunjung Bayar Kontraktor Suplier, Prima Energi Riau Perkasa Merugi Ratusan Juta
Berita Terkait
- Poling Strawpoll, 5 Tahun AKN Pelalawan Berdiri, Belum Juga Mandiri (1)0
- Melihat Ekosistem Alam Bernama Danau Kajuik, Hingga Gaya Santai Bupati Haris Ditepian Danau0
- Pemilik Alat Berat Menang Praperadilan Melawan Gakkum LHK Wilayah II Pekanbaru.0
- Penyitaan Eksavator Tak Sesuai SOP, Warga Ini Melawan0
- ALHAMDULILLAH,Ribuan Anak Cucu Datuk Mustafa Karim Berkumpul dan Saling Bermaafan di Halal Bi Halal0
- Melihat Keakraban Gerindra dan Berkarya di Bulan Suci Ramadan0
- Gaya Husni Thamrin Menghadirkan Kebahagiaan,Bersama Ratusan Masyarakat di bulan Ramadhan0
- Malam 28 Ramadan, Usai Buka Puasa Bersama Hardianto Menjadi Imam Salat Magrib0
- Partai Gerindra Pelalawan Lakukan Wawancara Bacaleg 20190
- Berkas Pencuri Tembaga di PT RAPP Sudah Diserahkan Pada Kejari0
Berita Populer
- Wakil Rakyat Dengar Ini, Calon Bidan: Jika Ingin Melahirkan Silakan ke Gedung DPR
- Allahuakbar, Takbir Berkumandang Saat Laskar FPI Diberangkatkan ke Donggala dan Palu
- Kediaman DH Disambangi KPK, Ada Apa?
- Lucu, Isi Ceramah UAS, Coblos Nomor....
- Ini Baru Kepala Daerah,Naik Pesawat Hercules, Pastikan Rakyatnya Ditenda Pengungsian
- Waduh, KPK: Ada Aliran Dana Dugaan Suap Proyek Jalan Mengalir ke DPRD Bengkalis
- Akhirnya, Ketua DPRD Ini Ditetapkan KPK Tersangka,Terkait Pengesahan APBD 2015-2018
- BARU Dilantik 12 Penyidik Muda KPK Langsung Kerja,Miliki Rekam Jejak MANTAP
- Bergabungnya GATOT di Koalisi Gerindra-Demokrat?
- Pencuri Motor CARI MATI, Anggota TNI Tewas Dibacoknya

Keterangan Gambar : (Ilustrasi/Internet)
PANGKALANKERINCI (SUARARAYA.COM)- Anak perusahaan April Grup yakni PT Pectech tidak melakukan pembayaran hak sesuai kontrak kerjasama senilai Rp270 juta kepada PT Prima Energi Riau Perkasa.
Sesuai perjanjian awal dengan sistem sewa. Yang mana PT Prima Energi Riau Perkasa menyiapkan alat berupa trafo las MIG 3 Phase 500 AMP. Brand Morris unit baru sebanyak 10 unit, serta 1 cadangan.
Alat ini disewa sejak November 2017 sampai dengan Februari 2018 oleh anak perusahaan PT RAPP tersebut. Hanya saja saat dilakukan penagihan sesuai kontrak kerjasama yang sudah ada, PT Pechtech tidak membayarnya.
Bahkan menurut Direktur PT Prima Energi Riau Perkasa, sudah berulangkali melakukan penagihan. Hasilnya, tegas dia, tetap nihil. "Kita jelas merugilah ratusan juta rupiah,"jelasnya.
Kondisi tersebut membuat PT Prima Energi Riau Perkasa merasa dipermainkan oleh anak perusahaan PT RAPP ini. PT Pechtech sampai dengan bulan Agustus 2018 ini belum juga membayarkan.
Alexander Pranoto mengatakan, pihak nya sudah bekerja sesuai dengan kerjasama sistem sewa. Hanya saja, anak perusahaan PT RAPP tersebut tidak punya keinginan untuk membayarnya.
"PT Pechtech seenaknya saja sendiri saja. Memang ganti manajer saat ini. Hanya saja itukan bukan urusan kita, karena sebagai penyedia barang kerja sudah sesuai dilakukan. Hanya saja tidak dibayarkan. Jumlahnya Rp270 juta," ujarnya.
Nilainya memang kecil bagi perusahaan sebesar PT RAPP, namun lanjut nya, bagi pihak nya nilai tersebut cukup besar.
"Kalau perusahaaan supplier diperlakukan seperti ini tentulah bakal bangkrut semua. Kita hanya minta hak sesuai kerjasama," kesalnya.
"Kita systemnya rental per bulan. Kalau time sheet bukan tanggung jawab kita. Itu perusahaan PT Pectech yang seharusnya menyiapkan, bukan kami,"sambungnya
Saat ini dikonfirmasikan dengan GM PT Pechtech, Arlin melalui pesan WhatsApp peibadinya berdalih, belum dibayarnya sewa alat itu, sebenarnya invoice PT Prima Energi Riau Perkasa harus disertakan time sheet availability mesin las tersebut agar bisa dibayar.
"Mereka (PT Prima Energi Riau Perkasa,red) sudah diminta persiapkan time sheet tersebut agar invoice bisa dibayar,"ujarnya.
Saat ditanyakan, bahwa time sheet seharusnya disiapkan perusahaan penyewa, bukan dari penyedia alat, Arlin tidak membalas pesan WhatsApp pribadinya.***