- Kepanikan Tak Berasalan, Sugianto Bilang: Boleh Saja Panik, Jangan Lebai
- Lapor Pak Kapolri, Ada Tulisan Spanduk \"Cukup cintaku kandas,Keadilan jangan\" di Polres Inhil
- Beredar Surat PT Torganda Minta Kumpulkan KTP dan KK, Sugianto:Terbukti Tidak Netral Tutup Saja
- LUARBIASA...Verifikasi Faktual, YLBHI Batas Indragiri Satu Satunya Pemberi Bantuan Hukum di Inhu
- Nonton drakor buat weekend-an? #KenapaNggak
- Permas Lampri MoU dengan BOS, Sukseskan PSR di Riau
- Dirut PT BOS Antoni Diberi Gelar Kehormatan Datuk Setia Amanah Raja Jasa Negeri
- Pj Sekdaprov Riau Mendukung Penuh Kegiatan Menanam Jagung DPP SantaNU
- Bupati Lounching, Bapilu Gelora Kampar Sarankan Buat Fitur Data Pemilih
- Ungkap Gambaran Terkini Masyarakat Sakai, KJKR Launching dan Bedah Film Mimpi Anak Sakai
Kunci PSR Bibit Unggul Bersertifikasi, Bagi yang Bermain Siap-siap Penjara 5 Tahun
Berita Terkait
- KPK Keren...Penahanan 2 Tersangka Kasus Jembatan Waterfront City Kampar Diperpanjang0
- MANTAP...Prof Dr Irwan Effendy Bagikan Ilmu Sosial Budi Daya Perikanan pada DPP APPI0
- Catatan DPD APPI Riau: Harga Anjlok Petani Menjerit, Romi:Perlu Jaminan Harga dari Pemerintah0
- Tertarik dengan Pusdiklat APPI, Prof Ashaluddin Jalil Dukung Jadi Kawasan Eco-Agrowisata0
- MANTAP...Resmi Miliki Badan Hukum, DPP APPI Langsung Laksanakan Sejumlah Program0
- Keren... KPK Masuk Kampar Lagi, Kasus proyek Jembatan Bangkinang panggil Direktur WK0
- Memasuki Hutan Belantara Menuju Desa Kebun Tinggi, Senyuman Sumringah Anak-anak0
- Banjir Surut, PLN Nyalakan Kembali Listrik di Kampar Kiri Hulu0
- Kampar Kiri Hulu Banjir, PLN Pastikan Jaringan Aman 0
- Petani Sawit Siap Sukseskan PSR di Kuansing, Laporkan pada Presiden Jika Ada Kendala0
Berita Populer
- Wakil Rakyat Dengar Ini, Calon Bidan: Jika Ingin Melahirkan Silakan ke Gedung DPR
- Gebrakan Kabareskrim Polri Menghantam Mafia Migas
- Allahuakbar, Takbir Berkumandang Saat Laskar FPI Diberangkatkan ke Donggala dan Palu
- Pengamat: Ada yang Janggal,Hakim dan Jaksa Kabulkan Pengunduran Kasmarni sebagai Saksi
- Kediaman DH Disambangi KPK, Ada Apa?
- Lucu, Isi Ceramah UAS, Coblos Nomor....
- Mantap...KPK Bergerak, Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
- Ini Baru Kepala Daerah,Naik Pesawat Hercules, Pastikan Rakyatnya Ditenda Pengungsian
- Waduh, KPK: Ada Aliran Dana Dugaan Suap Proyek Jalan Mengalir ke DPRD Bengkalis
- 7 Bulan Baru Ditanam Sawit di Muara Dua Sudah Berbuah Dompet, Petani: Sujud Syukur Kepada Allah SWT

Keterangan Gambar : Ketua DPP LPLNRI Riau Dedi Syaoutra Sagala sedang melakukan kunjungan ke salah satu peekebunan sawit, belum lama ini
KAMPAR- Kunci sukses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diantaranya adalah penggunaan bibit unggul. Jangan sampai gunakan bibit sawit
ilegitim (palsu).
Sebab, sangat jelas sanksi bagi pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi sesuai UU 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Ini disampaikan Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI) Riau, Dedi Syahputra Sagala kepada media ini, Jumat (5/3/2021), disela kegiatan pengawasan program PSR di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
"Bagi petani peserta PSR, baik itu kelompok tani, Gapoktan, dan Koperasi Unit Desa wajib menggunakan bibit unggul bersertifikat dan pupuk sebagai gerbang utama keberhasilan PSR,"jelasnya.
Menurut dia, kendala bibit sawit palsu yang kerap melanda petani menjadi salah satu akar masalah dalam mengejar target pemerintah meningkatkan produktivitas sawit rakyat.
Dedi menyebutkan, dari data yang diterimanya yakni hasil Survei Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), para petani sawit masih kerap terjebak dengan keberadaan bibit sawit palsu dan dugaan permainan oknum pengurus KUD, KT, Gapoktan untuk mencari keuntungan semata.
Kemudian, sejumlah alasan yang mendasari, di antaranya 37 persen menjadi korban penipuan. Terus 14 persen tergiur harga murah. Selanjutnya, 20 persen tidak mengetahui cara membeli benih yang legal.
Selain itu, 12 persen di antara petani terjebak penggunaan bibit palsu karena rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi; 10 persen tidak mengetahui lokasi pembelian benih legal, dan 4 persen petani menyatakan akibat jarak tempuh dari lahan sawit ke produsen benih legal yang cukup jauh.
Dijelaskan Dedi, bagi perusahaan atau secara perseorangan untuk bisa melaksanakan kegjatan di bidang perbenihan perkebunan. Harus memiliki SK terkait perizinan yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang telah diberi kewenangan oleh Gubernur, setelah memperoleh rekomendasi UPTD Pengawasan Benih.
Tanpa adanya Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) atau setidaknya rekomendasi UPTD, maka bibit tidak dapat disertifikasi. Untuk mendapatkan IUPB ini wajib memiliki lahan, Tenaga Ahli dan menguasai atau memiliki benih sumber.
"Kalaulah ingin menangkar benih maka wajib memperoleh biji atau entres dari kebun sumber benih yang telah ditetapkan Dirjen Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. Baik milik sendiri atau pihak lain. Tanpa kejelasan asal usul benih maka bibit yang disalurkan tidak dapat disertifikasi.
" Jadi, setiap bibit yang disalurkan harus disertifikasi. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap mutu benih yang beredar bagi masyarakat petani sawit Mengedarkan benih tanpa sertifikasi merupakan tindakan bertentangan dengan hukum dan berpotensi mendapatkan sanksi pidana,"ujarnya.***